Fungsi :
- Pengkajian, pengujian, dan bimbingan penerapan standar perbenihan dan pembudidayaan ikan air payau;
- Pengkajian standar dan pelaksanaan sertifikasi sistim mutu dansertifikasi personil perbenihan serta pembudidayaan ikan air payau;
- Pengkajian sistim dan tata laksana produksi dan pengelolaan induk penjenis dan induk dasar ikan air payau;
- Pelaksanaan pengujian teknik perbenihan dan pembudidayaan ikan air payau;
- Pengkajian standar pengawasan benih, pembudidayaan, serta pengendalian hama dan penyakit ikan air payau;
- Pengkajian standar pengendalian lingkungan dan sumber daya induk/benih ikan air payau;
- Pelaksanaan sistim jaringan laboratorium pengujian, pengawasan benih, dan pembudidayaan ikan air payau;
- Pengelolaan dan pelayanan informasi dan publikasi perbenihan dan pembudidayaan ikan air payau;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
- Melaksanakan penerapan teknik perbenihan dan pembudidayaan ikan air payau serta pelestarian sumber daya induk / benih ikan dan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
isi komentar anda disini .....
terima kasih